LP3H Resmi — Nomor Registrasi BPJPH: 2201000025

Platform Pembelajaran
Pendamping PPH

Belajar materi halal kapan saja dan di mana saja. Akses khusus Pendamping Proses Produk Halal yang terdaftar melalui halalcenter.id.

29

Pelatihan Aktif

2,155

Peserta Terdaftar

1,734

Pendaftaran Kelas

100%

Bersertifikat Resmi

Semua Pelatihan

Seluruh program pelatihan Pendamping Proses Produk Halal yang diselenggarakan oleh Halal Center Cendekia Muslim.

Informasi Lembaga

Halal Center Cendekia Muslim — Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di bawah naungan Cendekia Muslim Foundation.

LP3H Resmi

Terdaftar resmi di BPJPH dengan Nomor Registrasi 2201000025 sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal.

Pelatihan Pendamping PPH

Menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan Pendamping PPH secara daring dengan materi terstandar.

Pendampingan Sertifikasi Halal

Mendampingi pelaku UMK memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare.

E-Sertifikat

Setiap peserta yang lulus mendapatkan sertifikat elektronik yang dapat diverifikasi secara online.

Halal Center Cendekia Muslim

Berkomitmen mewujudkan ekosistem halal Indonesia melalui pelatihan, pendampingan, dan pembinaan Pendamping Proses Produk Halal di seluruh Indonesia.

Sijunjung, Sumatera Barat, Indonesia
0853-6392-3124  |  0822-6890-0329
info@halalcenter.id
halalcenter.id  |  cendekiamuslim.or.id

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ada yang ingin diketahui? Temukan jawabannya di sini.

Pendamping Proses Produk Halal, yang sering disingkat sebagai Pendamping PPH, merupakan seorang profesional yang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan atau produsen memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal.

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan pembiayaan sertifikasi halal self declare total Rp. 230.000, terdiri dari empat komponen: a. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal; b. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal; c. Sebesar Rp. 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan d. Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.

Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pendamping PPH adalah orang yang melakukan verifikasi pernyataan kehalalan produk pada proses self declare.

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Kode Fasilitasi adalah kode unik yang dimiliki oleh Fasilitator, yang khusus akan digunakan oleh pelaku usaha pada saat pengajuan permohonan sertifikat halal pada SIHalal.

Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.

Akses Khusus Pendamping PPH

Untuk mengakses platform pembelajaran ini, Anda wajib terdaftar sebagai Pendamping PPH melalui website halalcenter.id.

Daftar Pendamping Sekarang